Memahami Tugas & Tanggung Jawab Pengawas Operasioanal Pertambangan
Tanggal Post

Dalam industri pertambangan, pengawas operasional pertambangan memiliki peranan penting untuk menjamin aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan regulasi yang ditetapkan. Menurut Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, tugas pengawas operasional tidak hanya terbatas pada inspeksi dan pengujian, tetapi juga mencakup tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan serta kesehatan para pekerja di area operasional.
Pengertian
Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kriteria Pengawas Operasional
- Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT sesuai jenjang jabatannya;
- Menduduki jabatan di dalam divisi atau departemen operasional pertambangan; dan
- Memiliki anggota yang berada di bawahnya dan/atau melakukan pengawasan terhadap divisi atau departemen lainnya;
Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional
- Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
- Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;
- Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan,kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan
- Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;
Pengangkatan Pengawas Operasional
- KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Operasional yang memenuhi kriteria dan dibuktikan dengan surat penunjukkan;
- KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Operasional, apabila dinyatakan laik, maka KTT/PTL menerbitkan surat penunjukan pengawas operasional.
Dengan demikian, peberadaan Pengawas Operasional dalam struktur organisasi pertambangan tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi menjadi pilar utama dalam menjamin terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Oleh karena itu, penunjukan dan pelaksanaan tugas Pengawas Operasional harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab guna mendukung kelangsungan operasional tambang yang selamat dan berkelanjutan.
Sumber: Kepmen ESDM RI No 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik